Tersinggung, Buruh Aniaya Rekannya Berakhir Lewat Keadilan Restoratif

Lokasi tempat terjadinya penganiayaan sesama buruh yang berakhir damai.
Lokasi tempat terjadinya penganiayaan sesama buruh yang berakhir damai.

Seorang buruh pria berinisial Pr (63) menganiaya rekannya sesama buruh Sl (65). Keduanya, merupakan warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan.


Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sama-sama sedang bekerja sebagai buruh pembungkus arang briket di Desa Bandungsari, Ngaringan, Grobogan.

"Saat kejadian, korban dan pelaku sama-sama dalam posisi duduk sambil bekerja membungkus arang briket. Korban bergumam dengan maksud menyindir pelaku,’’ jelas Kapolsek Ngaringan, Kamis (24/8).

Karena merasa tersinggung dengan perkataan korban, pelaku menghampiri dan menendang korban sebanyak dua kali.

‘’Usai ditendang korban jatuh tersungkur di tanah,’’ imbuhnya.

Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh teman kerjanya. Karena mengeluh sakit pada bagian perut, korban kemudian diantar berobat ke Puskesmas Ngaringan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaringan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngaringan Polres Grobogan dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.

‘’Mengingat antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga, kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan,’’ pungkasnya.