Tidak Dipinjami Uang, Motor Teman Diembat

Unit Reskrim Polsek Pedurungan berhasil membekuk seorang pria warga Karang Gawang, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang bernama Danang Kusuma (29). Ia ditangkap lantaran kedapatan mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri.


Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi mengungkapkan, tersangka  Danang ini menggondol sepeda motor milik korban dengan cara menduplikat kunci terlebih dahulu.

"Jadi tersangka ini beberapa hari sebelum beraksi, dia meminjam sepeda motor korban. Tanpa sepengetahuan korban dia pergi ke tukang kunci untuk menduplikat kunci sepeda motor tersebut, kemudian beberapa hari setelahnya korban mencuri sepeda motor itu dengan kunci duplikat," kata Mulyadi, Jumat (26/10).

Korban bernama Hari Santoso (32), warga Jalan Mustokoweni Tengah III, Semarang Tengah. Ia merupakan rekan Danang semasa bekerja sebagai petugas kebersihan di RS Telogorejo.

Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat warna putih merah berplat nomor H 2014 AHC milik korban tengah terparkir di halaman parkir kantor BFI,  Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Danang dan satu rekannya bernama Syaiful pada Senin, (8/10/2018) lalu.

"Korban melapor ke Polsek Pedurungan. Laporam langsung kami terima dan kami lakukan penyelidikan hingga pada Rabu (10/10/2018) kami berhasil menangkap tersangka di kamar kosnya di Jalam Zebra, Gayamsari," imbuhnya

Saat dilakukan penangkapan, Danang tengah berada di dalam kamar kos bersama kekasihnya. Sepeda motor milik korban saat itu juga masih berada di kos Danang.

"Belum kejual, saya kepepet melakukan ini nggak punya uang. Saya juga jengkel pada korban karena tak memberi pinjaman uang," ungkap Danang.

Atas Perbuatannya, kini Danang harus mendekam di Mapolsek Pedurungan. Ia dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Syaiful kini masih menjadi DPO petugas.