Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutuskan tidak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sampai pada hari ke-30 sejak disahkan oleh DPR merupakan drama poltik yang buruk.
- Bawaslu Kota Semarang Imbau Warga Tak Takut Laporkan Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024
- Hingga Sabtu Tengah Hari Ini, Rekapitulasi KPU Grobogan Selesaikan Dua Kecamatan
- Mengaji Bersama Habib Syech, Ahmad Luthfi Dapatkan Dukungan Ribuan Syekhermania
Baca Juga
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, langkah Jokowi tersebut seolah menganggap publik tidak paham bahwa pemerintah tidak ikut dalam penyusunan UU MD3, padahal sejak awal proses penyusunan pemerintah ikut dilibatkan.
"Jadi ini pembodohan publik, seolah menyatakan beliau (Jokowi) tidak bersetuju dan tidak tahu menahu terkait dengan UU tersebut, ditambah himbauan agar publik melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa diminta pun, publik pasti melakukan itu," ujar Dahniel dalam pesan elektronik, Jumat (16/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Lebih lanjut Dahniel menilai drama Jokowi terkait UU MD3 tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggungjawab dan mencari solusi, padahal bisa saja, Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah jika UU MD3 tersebut menjadi ancaman serius demokrasi.
"Jika Jokowi mengeluarkan Perpu, nah itu sikap terang dan tegas menyelamatkan demokrasi, tapi ternyata itu tidak menjadi pilihan. Pak Jokowi justru memilih bermain drama yang jelek dan cenderung menghina nalar publik, bersikap politicking seolah publik tidak paham Proses penyusunan uu," tutup Dahnil.
- Hashim Djojohadikusumo : Kita Punya Uang, Ada Uangnya
- Siap Dampingi Masan, Imam Bidik Rekomendasi PDIP
- Koalisi Pilgub Jateng Dinamis, Gerindra Buka Peluang Parpol Lain