Tiga orang pelaku penjambretan berhasil dibekuk jajaran Polresta Banyumas.
- Soimah Berjuang Tuntut Keadilan Atas Kematian Putra Sulungnya
- Polisi Duga Pelaku Begal di Gayamsari Lebih dari Dua Orang
- Maling Apes, Pencuri Burung Ditangkap Korbannya Sendiri
Baca Juga
Kasus penjambretan itu baru terungkap hampir dua bulan setelah kejadian.
Pelaku juga mengaku beraksi di berbagai tempat di wilayah Banyumas.
Dalam pengungkapkan kasus itu, secara kebetulan polisi juga mengungkap kasus narkoba.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari seorang warga menjadi korban penjambretan pada awal Juni 2020 silam.
Korban dijambret sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Raya Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Saat kejadian tanggal 2 Juni 2020, korban dari RSUD Banyumas hendak pulang ke Somagede menggunakan sepeda motor yamaha Xeon. Ketika sampai di jalan raya Desa Kejawar tepatnya di depan rumah sakit Amalia, tiba tiba dua orang pengendara motor dan memotong tali tas yang sedang di cangklong oleh korban. Pelaku kemudian kabur membawa tas korban yang berisi dompet, dua buah HP merek Xiaomi dan Samsung J2, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Indonesia Sehat, dan ATM. Nilai kerugian total Rp3.500.000," kata AKP Berry, Senin (27/7).
Dikatakan AKP Berry, setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap GN (38), TL (24) dan AR (23) di rumah kos di Desa Kalibagor RT 07 RW 01, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka pelaku sepeda motor Scorpio R 2663 FH warna hitam yang digunakan untuk beraksi, silet dan cutter untuk memotong tali tas korban, dan HP Samsung J2 Prime warna silver.
Kepada polisi, selain menjambret di Banyumas, pelaku GN juga melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain masing-masing di alun alun Banyumas Juni 2020, Jalan raya Pasir Muncang Purwokerto Barat dan di jalan raya Tanjung Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim AKP Berry menambahkan, saat menangkap tersangka pelaku GN, polisi juga mengungkap kasus narkoba yang dipakai GN.
Saat dibekuk, tersangka GN tengah mengkonsumsi narkoba jenis shabu exmire. Jadi selain mengungkap kasus penjambretan, kami juga secara tidak langsung berhasil mengungkap kasus narkoba," kata AKP Berry.
Untuk kasus narkoba, lanjut AKP Berry, barang bukti yang diamankan pil Heximer sebanyak 23 paket, dua paket sabu masing-masing 0.46 gram dan 0.49 gram, satu buah timbangan digital, satu buah bong, lima korek gas, dua butir zolam, tiga tisu pembungkus sabu dan satu buah HP.
Pelaku terancam pidana 12 tahun akibat perbuatannya melanggar pasal 365 KUHP, serta selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
- Sambangi Polda Metro, Luhut Serahkan 12 Bukti Dugaan Pembunuhan Karakter
- Misteri Kematian Terungkap, Ganesha Korban Tawuran Antar Gengster di Jembatan Kalisambong Batang
- Korban Sempat Mengaku Dianiaya Kakaknya