TP Mendadak Dapat Julukan Crazy Rich Pekalongan yang Gugat Ibu Kandungnya

Isu  Crazy Rich asal Kota Pekalongan berinisial TP menggugat ibu kandung menggegerkan media sosial. Hingga TP akhirnya angkat bicara soal itu.


"Tidak benar klien saya seperti itu. Pak TP itu orang biasa bukan Crazy Rich, kebetulan beliau ini pengusaha tekstil atau mori," ungkap kuasa hukum TP, Dwi Heri Santoso, Sabtu (22/10).

Ia pun menuturkan bahwa TP itu hanya meneruskan usaha almarhum ayahnya. Namun, saat ini sudah dikuasai oleh saudara-saudaranya. Atas dasar itulah, kliennya mengajukan gugatan hak waris sebagai salah satu anak dari almarhum Haji Boenarso. Sejak meninggal, almarhum H Boenarso meninggalkan seorang istri, anak hingga ponakan.

"Sebagai sesama anak kandung almarhum tentu ada hak waris juga bagi kliennya sesuai dengan ketentuan dan perundangan berlaku," kata Dwi Heri.

Gugatan muncul karena seluruh aset dari almarhum H Boenarso yang dikuasai oleh salah satu pihak. Sehingga TP menuntut haknya. Saat ini, kliennya TP sendiri, tidak menguasai aset maupun harta waris sama sekali. Seharusnya,  hak waris itu seharusnya dihitung lebih dulu.

Kemudian seluruh utang dari almarhum dilunasi. Setelah itu baru sisanya bisa dilakukan pembagian waris sesuai porsinya.

"Dan menilai TP itu seorang Crazy Rich adalah hal yang mengada-ada karena mobil pribadi yang dikendarainya saja masih kredit bank," tutur Dwi Heri.

Sebelumnya, TP dinarasikan sebagai Carzy Rich asal Kota Pekalongan tega menggugat ibu kandungnya sendiri demi mendapatkan harta warisan.  Lalu, saudara-saudara TP menonaktifkan kliennya dari jabatan Direktur Utama.

Peristiwa itu terjadi saat Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Atas dasar itulah gugatan itu diajukan. Saat ini, mediasi tahap ketiga yang ditempuh keluarga di PA Pekalongan masih berjalan.