Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (7/12) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 se-Jateng.
- Target Penerimaan Pajak Pemkab Batang 2022 Capai Rp122 Miliar
- Kenalkan Program JKN Mobile, BPJS Kesehatan Pekalongan Gandeng 18 Merchant
- Salurkan Rp725 Juta, SIG Peduli Bangun Sarana Umum dan Pendidikan di Jawa Tengah
Baca Juga
Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
Untuk wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Karanganyar menjadi yang terbesar dengan nominal Rp2.207.483,64.
Dengan kenaikan tersebut para buruh menyambut baik dengan penetapan UMK tersebut yang didasarkan dengan Permenaker No 18 tahun 2022.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Hariyanto mengapresisasi keputusan tersebut karena selama 2 tahun tidak ada penyesuaian upah dipicu Pandemi Covid-19.
Belum lagi imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pertengahan tahun ini membuat daya beli masyarakat pekerja kian menurun.
"Ini sudah selayaknya ada kenaikan, meskipun kenaikan UMK 2023 belum sesuai dengan harapan. Yakni menggunakan metode survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," paparnya, Kamis (8/12).
Untuk selanjutnya dirinya berharap pemerintah daerah segera menginstruksikan kepada kepada perangkat organisasi melalui Pengurus Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan untuk segera mensosialisasikn Surat Keputusan Gubernur tersebut..
"Kami berharap perintah menginstruksikan kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar agar dapat melaksanakan Surat Keputusan Gubernur terkait dengan upah ini," imbuhnya.
Ketua Apindo Karanganyar Edy Dharmawan sebut pihak pengusaha keberatan dengan UMK yang ditetapkan berdasarkan Permenaker 18/2022. Apindo sendiri belum memberikan keputusan dalam melaksanakan UMK 2023.
"Kita (Apindo) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Permenaker No 18 Tahun 2022. Masih mengajukan upaya hukum agar UMK 2023 menggunakan PP 36/2021," ungkapnya.
Pihaknya merasa jika dipaksakan melaksanakan UMK sesuai ketentuan Permenaker, dikhawatirkan bakal menambah jumlah karyawan dirumahkan.
"Hingga kini perusahaan masih mengalami krisis akibat dihantam pandemi Covid-19. Kami haro pemerintah bisa memberikan keputusan bijak UMK 2023. Jangan sampai perusahaan kolaps yang akhirnya memicu bertambahnya jumlah pengangguran," pungkasnya.
- Anak Muda Makin Melek Teknologi, Industri Kreatif Semarang Bakal Tumbuh Pesat
- Operasi Pasar di Salatiga Belum Diperlukan
- Pemkot Semarang Dorong UMKM Punya Inovasi dan Bersinergi dengan Stakeholder