UMK Kota Semarang 2021 Capai Rp2.810.025

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum 35 kabupaten/ kota tahun 2021.


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum 35 kabupaten/ kota tahun 2021.

Dalam surat keputusan Nomor 561/62 Tahun 2020 tersebut, upah minimum Kota Semarang menjadi yang tertinggi, sebesar Rp2.810.025.

UMK Kota Semarang tersebut naik di banding tahun 2020 yang mencapai Rp2.715.000.

Adapun UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.805.000.

Keputusan gubernur tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah UMK yang sudah ditentukan.

Selain itu, perusahaan yang sudah membayarkan upah di atas besaran UMK, dilarang menurunkan upah yang dibayarkan.