Upacara pernikahan di Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo didatangi Satgas Penanganan Covid-19 dan dilakukan swab tes antigen.
- Tak Punya Biaya, Warga Grobogan Nekad Tinggali Rumah Sebagian Longsor
- DPRD Batang Sahkan APBD Perubahan 2021, Bupati: Masih Refocusing
- Mengenang 20 tahun Tsunami Aceh Dalam Hening dan Haru
Baca Juga
Ternyata hasilnya, pengantin perempuan dinyatakan reaktif Covid-19.
"PPKM hari kedua ini Satgas Kecamatan Grogol menemukan dua warga reaktif dari hasil tes antigen di tiga lokasi pernikahan. Satu diantaranya yang reaktif adalah pengantin perempuan. Jadi setelah ijab kabul langsung isolasi," kata Ketua Satgas Covid-19 Camat Grogol Bagas Windaryatno, Minggu (4/7).
Disebutkan, tiga tempat acara ijab kabul, yakni di dua lokasi di Desa Manang dan satu lokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
Sementara hasil tes antigen acara ijab kabul yang berada di Desa Parangjoro, yaitu ibu dari pengantin perempuan juga menunjukkan reaktif.
"Kita minta yang bersangkutan langsung melaksanakan isolasi mandiri sesuai prosedur dan tahapan," ucapnya.
Menurut Bagas, acara ijab kabul yang diselenggarakan warganya ini sudah sesuai prosedur. Artinya, sesuai dengan instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Bagas berharap khususnya warga Grogol mematuhi Instruksi Bupati Sukoharjo mengenaik PPKM. Hal tersebut untuk memutus mata rantai Covid-19 di Sukoharjo.
- Kakek Ini Tewas Jatuh Dari Pohon Kelapa
- Daop 6 Yogyakarta Siapkan Alat Pengering Payung Untuk Kenyamanan Penumpang KA Di Musim Hujan
- Pemkab Demak Canangkan Resik-Resik Kutho