Usai Dipecat, Eks Dirut Perumda DKI Yoory Corneles Dipanggil KPK Untuk Kasus Tanah Cipayung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, Rabu (24/3).


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, Rabu (24/3).

Yoory dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/3).

Selain itu, kata Ali, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya. Yaitu, Denan Matulandi Kaligis selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3).

Tempat yang digeledah itu adalah, Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Yoory C Pinontoan yang baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.