Beredar video di Facebook fanpage Hukum & Kriminal tentang pengakuan korban kecelakaan yang dimintai tebusan senilai Rp 24 juta guna membebasakan kendaraan yang diamankan Unit Laka Lantas Polres Grobogan.
- UPDATE: Penyanderaan NN Investor Salatiga, Tim Pengacara Lapokan Sekelompok Warga Asal Indonesia Timur
- Polres Blora Berhasil Amankan Satu Pengedar Narkoba
- Polres Sukoharjo Berhasil Bongkar Kasus Upal Diganjar Penghargaan dari Bank Indonesia
Baca Juga
Dalam pengakuan di video tersebut Cipto Utomo, sopir yang terlibat laka, dapat mengambil barang bukti sebuah minibus Elf setelah meyerahkan Rp 24 juta.
Cipto juga menyebutkan, petugas menunjukan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam video unggahan berdurasi 7 menit tersebut menjelaskan kejadian laka terjadi di Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada 26 April lalu yang menyebabkan satu pembonceng meninggal dunia, dan satu pengendara mengalami luka serius.
Ia juga menyebutkan kedua belah pihak telah berdamai dan saling menerima. Sebagai wujud perdamaian Cipto juga telah memberikan santunan senilai Rp 8 juta pada korban.
Menindaklanjuti peredaran video tersebut Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra menggelar konferensi pers di lantai 2 Unit Gakkum Polres Grobogan.
Dalam klarifikasinya pihak laka lantas tidak pernah menyebutkan pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009.
"Terhadap korban laka kita berikan pengertian dan edukasi. Adapun pasal yang kita jelaskan adalah pasal 310 ayat 1-5, agar masyarakat paham dengan hukum dan konsekuensinya," terangnya, Selasa (10/5).
Ia menyebutkan, saat ini proses peyelidikan belum selesai sehingga belum bisa menentukan pasal mana yang diterapkan.
"Masalahnya korban meninggal, dan saksi -saksi belum lengkap sehingga unit kendaraan belum bisa kita lepaskan," jelasnya.
Anggota Gakkum Polres Grobogan Aiptu Susmono yang disebut dalam video yang beredar, saat diklarifikasi mengatakan dari barang bukti yang ada, kendaraan Elf menubruk honda Beat yang dikendarai korban dengan bukti patahnya shock kiri belakang serta kerusakan bamper depan Elf.
"Dengan tekanan apapun unit kendaraan belum bisa dilepaskan sebelum proses hukum selesai," ungkapnya.
Unit Gakkum Polres Grobogan berencana melakukan pemanggilan terhadap pengunggah video serta sopir yang dinilai telah melecehkan institusi kepolisian.
"Besok akan kami panggil, baik pembuat video, pengunggah dan sopirnya," ucap Pandu singkat.
- Lapas Diduga Masih Menjadi Tempat Favorit untuk Selendupkan Narkoba
- Dua Pelaku Pencurian Kayu di Grobogan Dapat Restorative Justice
- Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Nogososro Tlogosari Ditangakap