Dugaan kasus pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten Grobogan. Kejadian terjadi usai pertandingan bola voli antar Dusun di Gedung Olahraga (GOR) Desa Jumo, Kedungjati, Grobogan.
- Jadi Tersangka, Kades Pasangsari Berstatus Tahanan Kota
- Direktur Pelayanan Tahanan Pantau Rutan Salatiga, Memastikan Hak Tahanan Terpenuhi
- Patroli Rutin Satpol PP Kota Semarang: Tertibkan MMT Dan Amankan Anak-anak Jalanan
Baca Juga
Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan AKP Marmin menyampaikan, peristiwa itu berawal pada saat pertandingan semi final bola voli antara Dusun Jumo dengan Dusun Karangrandu, Kedungjati, Grobogan yang dimenangkan Dusun Jumo.
Suporter Dusun Jumo merayakan kemenangan dengan melempar kerikil bercampur debu ke arah atas hingga mengenai supporter voli lawan.
‘’Kejadian tersebut pun dibalas dengan melemparkan kerikil bercampur debu ke arah supporter Dusun Jumo,’’ ungkap Kapolsek Kedungjati.
Karena di lokasi banyak terdapat anak-anak, korban AS (36) warga Dusun Jumo, Kedungjati, Grobogan berniat menengahi dan melerai agar aksi saling lempar tersebut dapat dihentikan.
Pria itu melerai sambil mengangkat kedua tangan. Kemudian salah satu pelaku, Ym alias Kunting (39) emosi kemudian mendorong korban hingga terjatuh.
‘’Saat terjatuh, korban dipukuli beramai-ramai oleh pelaku Sr (43), Pr (45), Dj (45), MB (36) yang semuanya merupakan warga Desa Jumo, Kedungjati, Grobogan,’’ jelas Kapolsek.
Warga yang melihat kejadian tersebut, kemudian melerainya dan kemudian mengamankan korban ke Balai Desa. Selanjutnya, korban diantarkan untuk berobat ke Puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungjati.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedungjati, kedua belah pihak kemudian ditemukan. Akhirnya perkara tersebut berakhir dengan restorative justice (RJ).
‘’Mengingat antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga, kedua belah pihak pun sepakat tidak dilanjutkan ke proses hukum," pungkasnya.
- HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Wonogiri Gelar Penanaman Bibit Pohon Dan Buah
- Fakta Pailit Sritex: Pasca Putusan Mahkaman Agung
- Penuhi Panggilan KPK, Mbak Ita: Alhamdulillah