Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang telah menetapkan Sutejo, kepala desa (kades) Pasangsari, Kecamatan Windusari, sebagai tersangka.
- Tak Terima Upaya Pembebasan Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Gelar Aksi di Depan Pengadilan
- Dituduh Gunakan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Jalur Hukum
- Adu Mulut di Jalan Ada Masalah Dengan Diduga Anggota TNI
Baca Juga
Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, mengatakan, Sutejo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 sampai 2022 senilai Rp 340 juta.
"Namun yang bersangkutan dinyatakan sebagai tahanan kota dengan didasari pertimbangan kemanusiaan, yakni terkait faktor kesehatan. Tetapi dikenai wajib laporan sekali seminggu," katanya, di depan wartawan, Jumat (19/7).
Sebelumnya, menurut Kajari, tersangka sempat 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan. Hingga kemudian dilakukan penjemputan paksa dengan kawalan dokter.
Zein mengatakan, perkara tindak pidana korupsi ini merupakan kasus tunggakan bersama perkara serupa. Yaitu, kasus Kades Krinjing, Kecamatan Dukun, Ismail.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menjerat perbuatan tersangka dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, lanjut Kajari, pemberkasan atas perkara tersangka belum dapat dilakukan. Mengingat kesehatannya masih butuh perawatan intensif dari dokter usai menjalani operasi prostat di RSJ Kota Magelang.
Menurut rencana, tindakan itu akan ditangani di rumah tersangka, pekan depan. "Itu pun dilakukan atas seizin atau persetujuan dokter," ujarnya.
- AKP Ryan Mitha Pangestu Kasatlantas Polres Rembang
- DPD Geram Jawa Tengah Kolaborasi Bersama Polres Boyolali Edukasi Masyarakat Stop Narkoba
- BNN Purbalingga Geledah Kamar Sel dan Tes Urin Warga Binaan Rutan Banjarnegara