Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyebutkan jika penerapan PPKM Mikro Darurat prinsipnya tidak jauh berbeda dengan PPKM Mikro yang telah lebih dahulu diterapkan Salatiga.
- Puan Maharani Serahkan Bantuan Untuk Tiga Anak Yatim Piatu Karena Covid-19 di Sragen, Termasuk Vino
- 155 Anggota Polda Jateng Ikuti Pelatihan Duta Humas
- Antisipasi Genangan, PU Kota Semarang Bangun Saluran Gendong Di Simpang Lima
Baca Juga
"Sebenarnya PPKM Mikro Darurat yang diterapkan pemerintah pusat prinsipnya tidak jauh beda dengan PPKB Mikro yang telah dijalankan Salatiga selama ini," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Jumat (2/7).
Bersama OPD terkait, Ketua Partai Gerindra Salatiga itu menegaskan tengah menggodok aturan yang akan diterapkan sejalan dengan PPKM Mikro Darurat.
Ia pun kembali menerangkan jika PPKM mikro yang sudah berjalan selama sepekan lebih, tidak jauh berbeda dengan PPKM Mikro Darurat yang akan segera diberlakukan.
Yuliyanto memastikan, akan menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Mikro Darurat hang sifat kebijakannya akan lebih dipertegas diantaranya pembatasan kegiatan masyarakat hingga pengawasan.
"Nanti akan kita buat SE PPKM Mikro Darurat periode 3 Juli - 20 Juli 2021," tandasnya.
Secara prinsipil, lanjut dia, dalam PPKM Mikro Darurat terdapat aturan dimana sejumlah pasar tradisional yang ditutup kemudian beberapa ruang publik seperti Alun-alun Pancasila juga ditutup.
Seperti diketahui, Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat merespons lonjakan kasus covid-19. Namun, kebijakan tersebut dinilai serupa dengan kebijakan PPKM mikro yang sudah berjalan.
Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), pembatasan kegiatan PPKM mikro darurat tak jauh berbeda dengan PPKM mikro.
Perkantoran swasta dan pemerintahan yang berada di zona merah menerapkan sistem 75 persen bekerja dari rumah atau work form home (WFH).
Sedangkan, perkantoran yang berada di zona lain boleh menerapkan 50 persen WFH. Namun, kegiatan selama di kantor diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Disektor pendidikan, terdapat sedikit perbedaan pada sektor pendidikan. Di PPKM mikro, sekolah yang berada di zona merah wajib menerapkan proses belajar mengajar secara daring.
Sedangkan pada PPKM mikro darurat, belajar daring tak hanya diterapkan di zona merah. Ketentuan belajar dari rumah juga berlaku bagi fasilitas pendidikan yang ada di zona oranye.
Perbedaan mencolok hanya pada kegiatan di mal dan restoran. Selama PPKM mikro darurat, mal dan restoran hanya boleh dikunjungi hingga pukul 17.00 WIB. Pada PPKM mikro, masyarakat bisa mampir di restoran dan mal hingga pukul 20.00 WIB.
PPKM mikro darurat disebut mulai diterapkan pada 2 Juli 2021. Kebijakan itu diberlakukan selama 14 hari ke depan.
- Pemkot Semarang Gelar Solat Idul Fitri Perdana Selama Pandemi
- Gandeng UMKM, PUI Javanologi Gelar International Talkshow dan Javanologi Virtual Exhibition
- Amandemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa