Petugas kamar jenazah RSUD Salatiga mengakui, masih banyak keluarga menolak jenazah yang telah ditetapkan positif Covid-19 untuk dilakukan pemulasaran.
- Pemkot Semarang Jamin Sekolah Gratis Bagi Anak Korban Covid-19
- Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol
- Tani Merdeka Hingga Akhir Desember Siap Bentuk 4000 Posko di Soloraya
Baca Juga
"Penolakan ini dengan berbagai macam alasan," kata dr.Wian Pisia Anggreliana,MH.,Sp.KF dari RSUD Salatiga didampingi Kabag Prokompin Agus Dwi Budiono dr Wian PA MH SpKK, Jumat (2/7).
Ia menerangkan penolakan untuk dilakukan pemulasaran jenazah karena telah dinyatakan positif Covid-19, sebenarnya tidak perlu terjadi.
Pasalnya, ketika jenazah Covid-19 diberlakukan dengan protokol kesehatan sesuai SOP pemulasarannya tidak menjadi perdebatan.
"Perbedaan dengan jenazah pada umumnya, yakni penyemprotan disinfektan," ungkapnya saat memberikan sosialisasi kepada para Modin dan dan perwakilan Badan Kerjasama Gereja-Gereja di Salatiga (BKGS) di Pendopo Pemkot Salatiga.
Namun demikian, dr Wian memastikan pemulasaran jenazah Covid-19 dapat dilakukan sepanjang ada persetujuan Keluarga untuk menghindari penolakan.
"Persetujuan itu dilanjutkan laporan ke Tim Satgas Covid-19 mulai tingkat RT hingga Kota," imbuhnya.
- PMI Batang Sudah Alokasikan Rp 100 Juta untuk Korban Gempa
- Luhut Sebut Wali Kota Solo 'Agresif' Tangani Pandemi Covid-19
- Pudam Sendang Kamulyan Batang Siap Pasok Kebutuhan Air Industri