Wali Kota Semarang Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, saat menghadiri Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7). Umar Dani/RMOLJateng
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, saat menghadiri Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7). Umar Dani/RMOLJateng

Maraknya judi online di tengah masyarakat membuat Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, merasa prihatin akan dampak yang ditimbulkan.


Perempuan yang akrab disapa Mba Ita ini pun menyatakan komitmennya untuk terlibat dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline, sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Oleh karena itu, Mbak Ita meminta semua pihak untuk serius menangani praktik perjudian, khususnya terkait maraknya judi online.

Menurutnya, praktik perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat dan keluarga. Selain itu, perjudian juga sangat merugikan negara.

Ia menjelaskan bahwa upaya-upaya penanganan kasus perjudian telah dilakukan, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Mbak Ita juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain maupun bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian.

“Pasti ada sanksi di Undang-Undang ASN. Kami berkomitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” ujarnya saat Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7).

Mbak Ita menekankan bahwa penanganan judi online harus dilakukan bersama-sama, mengingat efek yang ditimbulkan sangat berbahaya, seperti hilangnya harta benda hingga depresi dan bunuh diri.

“Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” terangnya.

Lebih lanjut, Mbak Ita meminta kepada jajarannya, termasuk Lurah dan Kecamatan, untuk segera melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi.

Hal ini juga sebagai langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.

“Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi online dari Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar berbagai segmen usia,” paparnya.

“Kota Semarang berada di tengah-tengah Pulau Jawa, sehingga menjadi sasaran dan juga berpotensi sebagai tempat transit jaringan perjudian karena mudah dijangkau berbagai transportasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Mbak Ita mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas kerja sama terkait penanganan judi, baik online maupun offline.

Ia berharap sinergi ini bisa terus terjaga sehingga wilayah Kota Semarang bisa bebas dari kasus-kasus perjudian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional. Pihaknya juga tak segan-segan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.

“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana, dan kita juga ada UU ITE dan masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan melakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegasnya.

Ke depan, Agung akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Agung meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak yang sangat berbahaya.

“Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelijen, yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” tuturnya.

Ia berharap setiap ASN tidak terlibat dalam praktik perjudian. Sampai saat ini, Agung mengaku tidak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.