Wali kota Blitar, Muhammad Samanhadi Anwar resmi menjadi tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- AY, Pelaku Kekerasan Berdarah Kutawuluh Banjarnegara Terancam Penjara 10 Tahun
- Kecurigaan Warga Tempat Tinggal Bandar Arisan Online, RS Diduga Sengaja Hubungi Reseller Sebelum Kabur Agar Rumah Dijarah
- Andi Arief Diperiksa, KPK akan Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
Baca Juga
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Anwar keluar dari Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 01.31 WIB, Sabtu (9/6)
Saat ditanya mengenai penahanannay, Anwar memilih bungkam hingga memasuk ke mobil tahanan KPK.
Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kota Blitar tahun 2018 bersama dua orang lainnya yakni pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap Bambang Purnomo dan seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo.
Anwar diduga menerima uang dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pemvangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar. Anwar diduga mendapat bagian delapan persen dari total nilai proyek. Sedangkan dua persen lainya akan dibagikan kepada dinas yang menangani proyek.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Muhammad Samanhadi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.
- Satpol PP Kota Pekalongan Pergoki Kumpulan Pemuda Pesta Miras di Lapangan Mataram
- Resahkan Warga di Bulan Ramadan, Dua Pria Pesta Miras Ditangkap Tim Sparta
- Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara Rp. 10 Miliar Lebih