Warga Ancam Tutup TPST Bantar Gebang

Puluhan warga Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, menagih uang kompensasi bau sampah yang tak kunjung turun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Sekitar 50 warga Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Bekasi menggeruduk Kantor Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Mereka mengeluhkan dana kompensasi yang belum cair sejak awal tahun ini.

Uang kompensasi Rp 600.000 per kepala keluarga tersebut harusnya ditransfer per tiga bulan kepada 18.000 kepala keluarga di Ke­camatan Bantar Gebang di tiga kelurahan, yakni Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul.

"Kami datang dengan damai ingin menyampaikan keluh ke­sah kompensasi uang bau kepada warga yang telat. Kompensasi per triwulan sejak awal 2018 belum turun," ujar Ketua LPM Ciketing Udik, Tajiri di Kan­tor Pengelola TPST Bantar Gebang.

Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta dan dinas terkait segera mengucurkan dana kompensasi bau sampah itu. Bahkan, warga memberi tenggat waktu sampai Senin (21/5). Jika dana kompensasi tidak segera diterima, warga akan menutup TPST Bantar Gebang.

"Warga tidak mau tahu men­genai masalah administrasi yang dialami, kita tahunya hak kami dipenuhi," ancamnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Ancaman serupa disampaikan warga lainnya, Maryam. Sebab, keterlambatan ini kerap terjadi setiap tahunnya.

"Harusnya awal April sudah cair, tapi ini belum cair. Kalau lama tidak cair-cair bakal kami tutup akses ke Bantar Gebang," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku, sudah mengalokasi­kan anggaran kompensasi bau sampah untuk warga sekitar TPST Bantar Gebang. Uang kompensasi bau ini sudah siap ditransfer kepada Pemerintah Kota Bekasi.

"Untuk warga Bantar Gebang sudah kita sampaikan bahwa kita sudah siap membayar uang kompensasi bau itu," kata San­diaga di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hanya saja, politisi Partai Gerindra ini menuturkan, trans­fer uang kompensasi dilakukan setelah Pemprov DKImen­erima laporan Pemkot Bekasi. Pihaknya masih menunggu laporan uang kompensasi yang telah dibayarkan.

"Kita ini masih menunggu laporan Pemkot Bekasi menge­nai hal-hal yang perlu dilapor­kan terkait dana yang sudah di kirimkan sebelumnya. Jadi, kita menunggu dan kita siap, begitu laporannya masuk, langsung bisa sampaikan kepada warga di sana," paparnya.

Kepala Satuan Pelaksana Pem­rosesan Akhir Sampah DLH DKI Jakarta Rizky Febriyanto mengungkapkan, sebenarnya, Pemprov DKI Jakarta siap men­gucurkan dana tersebut. Hanya saja, ada kendala administrasi yang bikin terhambat.

"Masih ada beberapa SKPD Kota Bekasi yang belum melengkapi administrasi. Jadi tinggal meminta tanda tangan Walikota. Semoga bisa diselesai­kan secepatnya," kata Rizky.

Sebelumnya Asisten III Kota Bekasi Dadang Hidayat menerangkan lebih detail, keterlam­batan pembayaran kompensasi bau karena ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari DKI Jakarta pada 2017 lalu. Keduanya adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perta­nahan (Disperkimtan).

"Jadi tahun lalu kan kita dapat hibah Rp248 miliar dari Pemprov DKI yang dialokasikan untuk pe­nataan infrastruktur oleh dua dinas tersebut, nah laporan SPJ-nya masih ditunggu," kata Dadang.

Pemkot Bekasi juga siap me­nalangi dana kompensasi bau sampah yang nilainya sekitar Rp 10 miliar ini. Untuk ini, dia mengaku, sudah berkoordi­nasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).