Warga Batang Bisa Layangkan Gugat Cerai Via Online

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang Mursid mengatakan kini warga bisa membuat gugatan perceraian secara mandiri. Tidak perlu lagi mencari calo atau jasa untuk mengetik gugatan.


Ia menyebut bahwa warga cukup mengakses Sistem Informasi Gugatan Mandiri Terpadu (Sigandu). Melalui sistem itu, warga akan diarahkan menjawab beberapa pertanyaan dan hasilnya berupa surat gugatan.

"Sistem itu bisa dilihat di situs resmi pengadilan agama batang lalu ketik SiGANDU," katanya, Selasa (1/2).

Mursid juga menyebut warga bisa mengeklik alamat http://202.145.13.101/gugatan_mandiri/. Lalu klik mulai di sistem tersebut.

Ia memastikan formulir mudah dipahami. Masyarakat tinggal menginput data sesuai pertanyaan. 

"Sistem ini sangat efektif dan efisien bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor PA, serta bisa meminimalisir percaloan," ujarnya.

Mursid berharap bisa bekerja sama dengan Pemkab untuk mengembangkan sistem SiGandu itu. Paling tidak, sistem ini bisa diakses di tiap kantor kecamatan bahkan desa.

Ia mencontohkan, warga di kecamatan Bawang yang jauh dari kantor PA bisa terbantu. Tidak perlu datang ke kantor dan bisa mengurus lewat sistem.

Selain Sigandu, Pengadilan Agama juga inovasi Sistem Informasi Whatsapp Notifikasi (SiWani), Sistem Live Jadwal Antrian PTSP dan Sidang (SiJati) dan Informasi dan Pengaduan Berbasis Whatsapp (Madu Siswa). 

SiWani untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang mendaftarkan perkara di PA. Baik terkait info perkara, jadwal sidang dan lainnya. 

Lalu, SiJati dapat memudahkan masyarakat untuk memantau antrian via YouTube. Sehingga masyarakat bisa datang ke PA ketika mendekati antrian mereka. Kemudian Madu Siswa dapat menjadi layanan call center via Whatsapp PA. 

"Masyarakat bisa menanyakan informasi ataupun membuat aduan, dan lainnya dengan menggunakan WhatsApp. Inovasi ini pun bisa diakses ketika akhir pekan atau libur," tuturnya.