Adanya pencemaran lingkungan yang berasal dari operasional sebuah pabrik bata ringan di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang membuat warga Perumahan Pratama Green Residence, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, mengadukan masalah tersebut ke Pemerintah Kota Semarang.
- Bangun Jaringan Pamsimas, Masalah Kesulitan Air Bersih Desa Kaligondang, Purbalingga Terselesaikan
- Telkomsel Bantu 1000 Set APD Penanganan Covid-19 ke Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan
- 25 Polisi Penyintas Covid-19 Kota Pekalongan Donorkan Plasma Konvalesen
Baca Juga
Salah seorang perwakilan warga, Muhammad Nur Hanif mengaku ada polusi udara, kebisingan, serta getaran dari produksi baja ringan dari sebuah perusahaan di KIC. Pencemaran lingkungan terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini. Karena hal tersebut, sejumlah warga mengalami mual, pusing, hingga sesak nafas.
"Asapnya luar biasa baunya menyengat. Bahan batu bata ringan sangat membahayakan kesehatan," kata Hanif, Sabtu (24/6).
Ia mengatakan dalam aturan UU Nomor 35 tahun 2010 disebutkan ada syarat ideal jarak antara kawasan industri dua kilometer dari permukiman. Namun, pabrik tersebut jaraknya sangat dekat bahkan tidak sampai dua kilometer.
Hanif menerangkan, pada 10 Oktober 2022 lalu, sempat dilakukan mediasi terkait persoalan ini. Pihak PT pun sudah melakukan perbaikan. Hanya saja, kejadian kembali terulang. Pihaknya menilai, pihak pabrik tidak konsisten melakukan kesepakatan.
"Karena semakin parah, aduan jilid 2 kami lakukan, ada RT 4, 5, 6. Difasilitasi kelurahan tertanggal aduan 12 juni 2023. Alhamdulillah, direspon DLH. Disurvei asapnya luar biasa," tuturnya.
Hanif berharap tidak ada lagi pencemaran yang dilakukan oleh pihak siapapun, termasuk PT yang bersangkutan. Warga meminta agar lingkungannya bisa sehat kembali.
Senada, warga lain, Yusuf Hidayat mengatakan, permasalahan sudah pernah dikeluhkan pada September tahun lalu. Namun, warga merasakan justru kini pencemaran semakin parah.
Ia juga mengapresiasi pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan dan DLH yang sudah sigap merespon keluhan warga. Dia berharap persoalan bisa segera terselesiakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan DLH Kota Semarang, Sri Wahyuni mengatakan, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dengan adanya aduan warga.
Pihaknya menyarankan agar pihak PT meminimalisr dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proses kegiatan operasional.
Sesuai UU yang baru yakni UU Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen Industri Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan menyelesaikan sengketa lingkungan adalah pihak kawasan industri. Sedangkan, kewenangan DLH memediasi dan mencarikan solusi.
"PT sudah ada izinnya. Tinggal dampak-dampaknya harus disslesaikan. Apabila cerobong asap terlalu pendek dan lain-lain harus diperbaiki," jelasnya.
Dia meminta, kawasan tersebut bisa dikembalikan seperti sebelumnya tanpa ada polusi sesuai harapan warga. Pihak kawasan industri bisa memberikan sanksi kepada PT.
"Sekarang ada perusahaannya tidak apa-apa. Asal tidak ada pencemaran. Dibenahi, diolah," pungkasnya.
- Tim Barongsai Sparta Polresta Surakarta Tampil Cantik di Depan Presiden RI
- Tanah Amblas Di Jalur Arah Unnes, Lalu Lintas Terganggu
- Inovasi Teman Gardagita, Dorong Pengembangan 'Solo Smart Culture'