Pengacara publik YLBHI-LBH Semarang Herdin Pardjoangan menilai akses terhadap bantuan hukum bukan hanya sekedar hak dari tersangka atau terdakwa yang harus dipenuhi dari pejabat yang memeriksa disetiap tingkat pemeriksaan.
- Edan, Gangster di Semarang Makin Menggila, Kini Teror Warga dengan Sajam
- Viral di Medsos, Polres Tegal Kota Bekuk Pelaku Pengeroyok
- LPSK Datangi TKP Terbunuhnya ASN Bapenda Kota Semarang di Kawasan Marina
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Herein menanggapi putusan sela PN Semarang dalam perkara kasus pencurian dengan terdakwa mahasiswa asal Papua, Nahason Lokobal.
Menurut dia, Nahason tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani penyidikan di kepolisian.
Alasannya, lanjut dia, terdakwa telah meneken surat pernyataan menolak didampingi penasihat hukum.
Padahal, kata dia, pemeriksaan terdakwa tidak sah dan batal demi hukum karena sejak awal pemeriksaan hingga penuntutan tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Ketiadaan penasehat hukum dalam pemeriksaan tersangka atau terdakwa sangat krusial, karena apabila tidak didampingi penasehat hukum maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa berpotensi untuk terlanggar," katanya.
Ia menyangkan putusan sela PN Semarang dalam perkara itu karena hak untuk memperoleh kapastian hukum terancam.
- Pegawai Bank Panin Digarap KPK
- Dendam Masa Lalu, Pria Ini Nekat Aniaya Temannya Sendiri
- 6 Perampok Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng