Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
- KPK Panggil 9 Saksi Gali Dugaan Kasus Suap Gubernur Aceh
- Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang
- Kejaksaan Beraksi Kembali: Kades Krinjing , Terduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa
Baca Juga
Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut seorang penadah barang curian.
Pelaku pencurian yang diamankan yaitu TY (45) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga dan DM (50) warga Desa Serang Kecamatan Karangreja, PurbaIingga.
Sedangkan penadah barang curian yaitu MS (40) warga Desa Serang, Kecamatan Karangreja Purbalingga.
Wakapolres PurbaIingga, Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, tersangka beraksi di wilayah Desa/ Kecamatan Karangreja dengan korban bernama Sugiman (53) pada November 2019.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian mencuri dua buah telepon genggam.
"Dalam aksinya di Desa Karangreja, TY bertindak sebagai eksekutor sedangkan DM bertugas mengantar jemput TY menuju lokasi pencurian. Setelah berhasil, barang curian kemudian dijual kepada MS," kata Wakapolres, Sabtu (15/2).
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 37 kali.
Ia melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga sebanyak 22 kali, Kabupaten Pemalang sebanyak 13 kali dan Kabupaten Tegal sebanyak 2 kali. Aksi pencurian sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.
"Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor yang dipakai saat beraksi, satu unit telepon genggam merk Samsung dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi," jelasnya.
Dia menambahkan, tersangka TY dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka DM dikenakan pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan Jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Satu tersangka lainnya yaitu MS dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
- Pelaku Perampokan Alfamart Kendal Terekam CCTV
- DPU Kota Semarang Sayangkan Maraknya Pencurian Penutup Saluran Air
- Terbakar Cemburu Gegara Penjual Angkringan Cantik, Tiga Pelaku Kroyok Korban Hingga Nyaris Tewas