Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
- Dukung Ganjar, Pedagang Sayur Bronjongan Bagi-bagi Kaus ke Pelanggan
- Penuhi Nazar, 10 Relawan Jalan Kaki 15,8 Kilometer
- Asyiik!! Parpol Di Jateng Terima Bantuan Keuangan Rp22.6 Miliar
Baca Juga
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Menkumham Yasonna Laolly menuturkan, kubu Moeldoko belum melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Salah satu diantaranya, pihak Moeldoko gagal mendapatkan bukti mandat dari para Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat saat penyelenggaraan KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
"Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain, perwakilan DPD dan DPC. Tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yasonna dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan, pihaknya menerima permohonan pengesahan Partai Demokrat kubu KLB pada 16 Maret 2021. Saat itu, kubu KLB memohon pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan.
Sesuai Peraturan Menkumham (Permenkumham) 4/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta perubahan kepengurusan partai politik, pihak KLB masih belum melengkapi kekurangan dokumen persyaratan.
Bahkan, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi, dalam hal ini mandat Ketua DPD dan DPC dalam pelaksanaan KLB.
Atas dasar itu, Kemkumham menyatakan menolak permohonan Demokrat kubu KLB.
"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tegasnyam seperti dilansir Kantor Berita RMOL.
Saat jumpa pers, Yasonna Laolly didampingiMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [sth]
- Pertanyaan Operator Hingga LC Karaoke: Dari Keinginan Memotret SS, Hingga Memberi 'Cap' Lipstik
- Simulasi Pemilu 2024, KPU Batang Pastikan Fasilitasi Disabilitas
- PKB Kabupaten Magelang Jagokan Mantan Wabup sebagai Calon Bupati