Alasan Salah Ketik, Berkas Gugatan Dicabut dan Diganti Gugatan Baru

Sidang Perdana Gugatan Pedagang Bakso Kepada Pemkab Magelang

Sidang perdana perkara gugatan penjual Bakso Balungan "Pak Granat" kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, berjalan singkat, Kamis (7/7/2022).


Sidang dipimpin Hakim Ketua, Wanda Andriyenni SH M.Kn, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama, SH, MH.

"Gugatan kami cabut kemudian kami ganti dengan berkas gugatan yang baru," kata Fatkhul Mujib SH, kuasa hukum penggugat Arif Budi Sulistiyono, begitu keluar dari ruang sidang.

Alasan pencabutan, kata Mujib, ada kesalahan ketik nama instansi tergugat. Dalam berkas gugatan tertulis DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) seharusnya BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Disebutkan, kesalahan itu menjadi alasan bagi Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang menolak menandatangani Surat Panggilan sidang dari pengadilan.

Keterangan itu dibenarkan oleh Nurcholis, juru sita PN Mungkid, yang mengantarkan surat panggilan sidang ke BPPKAD. 

Mengenai sidang lanjutan, masih kata Mujib, menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Seperti diberitakan, Arif Budi Sulistiyono, pemilik warung bakso balungan Pak Granat menggugat Pemkab Magelang melalui PN Mungkid.

Penggugat menilai, tindakan Pemkab Magelang (dalam hal ini, BPPKAD) telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan. 

Tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, memasang tapping box pada warung-warung bakso lainnya yang bertebaran di sejumlah wilayah.

Dalam perkara ini, lanjut Mujib, Pemkab telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengabaikan prinsip keadilan yang merugikan kliennya. Untuk itu, penggugat minta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.