Alasan Setya Novanto Tunjuk Mahyudin Jadi Saksi Meringankan

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengungkapkan alasannya memilih Wakil Ketua MPR RI Mahyudin sebagai saksi yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis siang ini (15/3).


Mantan Ketua DPR RI ini mengatakan bahwa hubungannya dengan Mahyudin sudah lama terjalin, tepatnya saat bersama membangun Partai Golkar yang sempat mengalami dualisme.

"Karena Pak Mahyudin mempunyai sejarah dengan saya, pas saat membangun Partai Golkar, pada saat pemilihan dari Pak Aburizal Bakrie," ujarnya kepada wartawan yang mengelilinginya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Dirinya mengatakan bahwa perjuangannya dan Mahyudin sama-sama berat, namun keduanya melakukan usaha yang terbaik sehingga keduanya dapat menduduki kursi Ketua DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI di kemudian hari.

Adapun Mahyudin dihadirkan sebagai saksi karena dianggap mengerti tentang aturan yang ada di DPR RI. Sehingga diharapkan bisa memberi pernyataan yang bisa dipertimbangkan oleh jaksa dan majelis hakim.

"Sosok yang mengerti kedewanan dan masalah partai, karena tentu dia (Mahyudin) mengerti sekali apa yang pernah saya alami. Bisa memberikan suatu gambaran-gambaran yang sehingga dapat memberikan arti sangat besar untuk bisa dipertimbangkan oleh JPU dan juga oleh hakim yang terlibat di sini," ungkap Novanto.

Namun demikian, mantan Ketua Partai Golkar ini mengaku tidak pernah menceritakan masalah proyek pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut kepada Mahyudin.

"Enggak pernah saya. Engga pernah. Sudah lama enggak ketemu," tukasnya.

Mahyudin merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk menjadi saksi yang meringankan klien Novanto. Selain Mahyudin, ada dua saksi lain yang juga dihadirkan untuk meringankan Setnov, mereka adalah ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir.