Aliansi Aktivis Pantura Brebes Datangi Polda Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Jaringan Aktivis Pantura Anti Rasuah (JAPAR) Kabupaten Brebes mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menanyakan perkembangan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun 2019.


Kedatangan JAPAR Brebes ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah ini, dilakukan usai masyarakat Kabupaten Brebes diresahkan dengan Dana Desadiduga digunakan untuk pengadaan Alat Sistem Informasi Desa (SID). 

Aktivis JAPAR, Jecki Mulyadi mengatakan, dari hasil audiensi mendapat informasi bahwa perkara tersebut sudah dihentikan.

"Tadi dari penyidik memberikan informasi kalau perkara sudah dihentikan, karena uang sudah dikembalikan," ujar Mulyadi, saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (13/6).

Adapun jumlah uang tersebut, lanjut Mulyadi, yakni sebesar Rp3,9 Milyar. "Uang Rp3,9 milyar itu didug dari dana desa di 292 desa di Kabupaten Brebes, yang masing-masing desa Rp70 juta," tambah Mulyadi.

Di sisi lain, Johan Aris, salah seorang Aktivis Pantura menambahkan, penghentian perkara tersebut karena uang sudah dikembalikan, juga karena perkara dugaan penyimpangan dana desa itu merupakan Laporan Internal (LI) kepolisian. 

"Petugas juga menyampaikan bahwa perkara ini merupakan laporan internal dan bukan aduan atau laporan masyarakat. Jadi, kalau terlapor sudah mengembalikan uang sehingga perkara sudah selesai," kata Johan.

Dia melanjutkan, ada tambahan pembelian alat E Voting untuk Pilkada tahun 2019. "Masalahnya, dari temuan kami, alat alat itu tidak ada manfaatnya (mangkrak). Kami juga menduga, adanya intervensi Sekda Kabupaten Brebes terkait surat edaran yang dikeluarkan terkait penggunaan Dana Desa untuk pengadaan SID," tambah Johan.

Selanjutnya JAPAR akan menganilis ulang untuk mencari temuan baru untuk melengkapi aduan. Bahkan, JAPAR berencana akan mengadu ke Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan penyimpangan dana desa.

"Kami masyarakat Brebes meminta kepada Kapolda Jateng untuk tidak memberikan toleransi kepada pihak pihak yang terlibat dengan alasan telah mengembalikan kerugian," pungkas Johan.