Mengatasi persoalan klasik serta mengantisipasi terkait overstaying masa penahanan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga Redy Agian menemui Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto dan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Abdullatip, Kamis (16/11).
- Pelaku Korupsi Pembangunan SD di Grobogan, Akhirnya Ditahan
- Front Pegiat Anti Korupsi Semarang Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku KKN
- Satlantas Polres Semarang Inginkan Satu E-Tle Drone Dari Polda Jateng
Baca Juga
"Kunjungan kami kali ini selain dalam upaya sinergi dan kolaborasi, juga diharapkan menemui titik terang mengantisipasi adanya permasalahan klasik terkait overstaying masa penahanan," kata Redy Agian.
Ia mengatakan, langkah upaya pemenuhan hak-hak tahanan maupun narapidana menjadi point utama di tengah permasalahan klasik terkait overstaying.
Adanya kelebihan masa penahanan seseorang dikarenakan keterlambatan administrasi persuratan terkait status masa penahanan hingga ekstrak vonis dan eksekusi putusan, diakuinya turut menjadi pembahasan dalam pertemuan para Aparat Penegak Hukum (APH).
"Diharapkan kedatangan kami menjadi salah satu sarana silaturahmi dan tentunya dalam hal pemenuhan hak kepada tahanan maupun narapidana menjadi prioritas," tandasnya.
Lebih jauh ia menerangkan, Overstaying merupakan salah satu masalah yang harus segera diselesaikan.
"Salah satu upaya yang kita lakukan untuk menangani hal itu, yakni menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri," lanjutnya.
Sementara itu, Kajari Salatiga Sukamto mengapresiasi kegiatan bersama kolaborasi dan silaturahmi oleh Kepala Rutan dan jajaran ini dalam memperkuat sinergi dan tentunya masalah overstaying dan lainnya dapat terselesaikan dengan baik.
Hal senada diungkapkan Abdullatip selaku Ketua PN Salatiga yang mengapresiasi kunjungan sekaligus bentuk sinergi dam kolaborasi antara PN dan Rutan.
"Kami mengapresiasi kunjungan Karutan bersama jajaran, kedepan komunikasi dan kolaborasi akan terus berlanjut terlebih pemenuhan hak - hak terdakwa ataupun WBP, termasuk dalam pelaksanaan hakim wasmat," pungkasnya.
- Keluarga dan Pengacara Mahasiswi PPDS Undip Meninggal Prihatin Pergaulan di Fakultas Kedokteran
- Kasus Hibah KONI Kudus Bukan Ranah Tipikor tapi Perdata, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa
- Edan, Oknum Mantri Bank Mandiri Gubug Diduga Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah