Mantan Petinju Nasional Kelas Ringan asal Semarang Ferdinad, ditahan oleh aparat Polsek Semarang Utara lantaran melakukan pembakaran rumahnya sendiri di Jalan Kakap RT 06/01 kelurahan Kuningan Semarang Utara pada Sabtu (14/4) lalu. Akibat ulahnya rumah tetangga turut terbakar.
- Tingkatkan Kualitas Pembinaan Napi, Rutan Salatiga Gandeng Fakultas Dakwah IAIN
- Kasus Terdakwa Putri Aquena, Sidang Perdana Dugaan Penipuan Investasi Dan Arisan Online
- Laporan Warga Di Gunung Pati Ada Gangster Tawuran Dan Kejar-Kejaran Dengan Masyarakat
Baca Juga
Kapolsek Semarang Utara Kompol Andis Arfan Tofani membenarkan bahwa Ferdinand sudah ditahan karena sudah memenuhi unsr, baik dari keterangan saksi-saksi maupun barang bukti.
"Sudah langsung kita tahan setelah memintai keterangan para saksi dan olah TKP. Karena pertimbangan lain, tersangka kami titipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang," ungkap Andis saat memberi keterangan di Mapolsek Semarang Utara Selasa (18/4).
Lanjut Andis, sebelum ditangkap dan ditahan, mantan Petinju nasional ini melakukan pembakaran rumahnya sendiri. Aksi nekat ini diduga sebelumnya ada pertengkaran anatara pelaku dan istrinya.
"Dari Olah TKP ini bukan kebakaran, tapi pelaku sengaja membakar kasur yang ada didalam kamar hingga api membesar dan sempat merambat ke rumah tetangga," imbuhnya.
Karena api tambah besar, pemilik rumah yang terkena imbasnya Safi'i lantas berteriak minta tolong kepada tetangga hingga akhirnya api bisa dipadamkan. Tak terima ulah Ferdinad, warga yang terbakar emosi langsung mencarinya dan hendak menghakiminya.
"Beruntung anggota kami langsung mengamankan pelaku dari kejaran warga, dan kami amankan langsung ke Polsek," terang Andis
Selain aksi pembakaran rumah, Polsek Semarang Utara sebelumnya juga telah menerima laporan dari toko waralaba yang berada di depan rumahnya tentang tindak pidana pengrusakan. Dari informasi di lapangan saat dilakukan olah TKP, di sebuah ruangan rumah pelaku ditemukan bekas bong yang diduga bekas pemakaian Sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHPidana Subsider pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- 3 Pelaku Tawuran Di Genuk Diamankan, Korban Ternyata Anggota Gangster Luar Daerah
- Korban Sempat Mengaku Dianiaya Kakaknya
- Selain Penjara 12 Tahun, Hak Politik Juliari Dicabut Selama 4 Tahun