Baru Dua Bulan Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi

Baru sekitar dua bulan keluar dari penjara karena kasus pencurian, residivis yang satu ini belum juga kapok. AGA (19), warga Kelurahan kembaran Kulon, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, kembali dibekuk polisi, Kamis (19/9) malam. Kasus yang membelitnya sama, yakni pencurian. Kali ini AGA mencuri dua buah handphone dan uang tunai Rp 4 juta.


Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan, tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana pencurian pada bulan Desember 2017. Kasusnya saat itu juga ditangani Polsek kota Purbalingga. AGA telah di vonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga dan keluar dari tahanan pada tanggal 27 Juli 2018.

Tersangka AGA ditangkap pada hari Rabu (19/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka melakukan pencurian di rumah Giok Lie warga Jalan Gunung Sumbul  Purbalingga Kulon RT 4/I Kec/Kab. Purbalingga pada hari Jum’at (7/9/2018)," kata Subagyo, Kamis (20/9) malam.

Kasus pencurian itu diketahui korban sekitar pukul 03.30 Wib. Saat bangun tidur  korban mengecek handphone miliknya kemudian langsung menuju ke kamar mandi. Pada saat di kamar mandi korban mendengar suara pintu dibuka namun dibiarkan oleh korban karena dikira suaminya yang sudah biasa pulang kerja pada jam tersebut.

Setelah korban keluar dari kamar mandi mendapati HP Xiaomi 5A warna abu abu yang berada diatas meja, HP Vivo  Y71 warna rosegolf yang berada dalam kamar dan uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang berada dalam dompet sudah hilang. Korban kemudian melapor ke polisi.

Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa satu unit handphone XIOMI 5A warna abu abu. Barang lain yang dicuri sudah dijual pelaku, begitu juga dengan uang tunai sudah habis untuk foya-foya," kata AKP Subagyo.