Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok DBHCHT bagi Aparat Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat juga para pedagang digelar di Sakura Hill Tawangmangu Karanganyar.
- Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Dokter yang Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah Dites Kejiwaan
- Pencurian Helm dan Motor di Semarang Makin Meresahkan, Polisi: Waspada! Parkir Pilih Tempat Aman
Baca Juga
Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok DBHCHT bagi Aparat Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat juga para pedagang digelar di Sakura Hill Tawangmangu Karanganyar.
Muzakkar, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Solo sampaikan dari 39 surat penindakan, didapatkan 419 ribu batang rokok ilegal hingga November 2020.
"Rokok ilegal tersebut diperoleh dari beberapa lokasi yang ada di Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Sragen dan Klaten," jelasnya, Kamis (26/11).
Rokok ilegal hasil sitaan tersebut merupakan hasil penindakan terbesar yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Solo pada Juli 2020 lalu.
Bahkan empat pelaku, lanjut Muzakkar Yang bertindak sebagai sales dan distributor itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dengan subsider.
"Dari mereka kita peroleh total 58 bal rokok atau 290 ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merk. Kasusnya di Boyolali dan Klaten,†imbuhnya.
Dari jumlah 58 bal rokok ilegal itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 244 juta. Sementara kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 140 juta.
Ditambahkan Muzakkar wilayah perbatasan menjadi perhatian petugas dari Bea Cukai Solo dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Bahkan peredaran rokok ilegal juga sudah merambah wilayah perkampungan," tandasnya.
Sementara Bupati Karanganyar, Juliyatmono menghimbau bagi pedagang rokok untuk berhati-hati sekaligus teliti dalam menjual rokok.
Satpol PP diharapkan rutin menggelar sidak dan pengecekan pada pedagang rokok mengenai bandrol-bandrol yang tidak resmi (ilegal) dikarenakan akan menghantam dan merusak harga pasar.
"Rokok ilegal merugikan juga merusak harga pasar," tegas Juliyatmono.
Terpisah Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menambahkan, pandemi virus Covid-19 turut berdampak terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal di Karanganyar. Mengingat anggaran untuk melakukan sidak turut dipangkas.
Meski begitu anggota Satpol PP di 17 kecamatan tetap melakukan pengawasan guna upaya mencegah peredaran rokok ilegal. sosialisasi penggunaan cukai rokok ini juga dalam rangka memberikan pembekalan kepada anggota dan pedagang.
"Dengan begitu para pedagang dan anggota lebih paham terkait rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir,†pungkasnya.
- Korban Sempat Minta Jemput Suami Sebelum Hilang Kontak
- Polresta Magelang Amankan Ratusan Kilogram Obat Bahan Baku Mercon
- Polres Salatiga Bekuk Pasangan Siri Pencuri Motor Lintas Wilayah