Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang berhasil menertibkan importasi (barang impor-red) ilegal senilai miliaran rupiah.
- Satpol PP Kota Semarang Jaring Puluhan Pengamen Remaja Yang Beroperasi Di Lampu Merah
- Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa Jaga Desa di Rembang Turun Gunung
- Sopir Bus Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Buruknya Manajemen PO Rosalia Indah jadi Pertimbangan Hakim
Baca Juga
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan, menjelaskan bahwa penertiban ini mencakup tindakan pencegahan terhadap barang-barang yang dilarang dan dibatasi yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Galih menyebutkan, terdapat tujuh komoditas yang diatur ketat oleh Satgas Impor, termasuk tekstil, pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil jadi lainnya.
"KPPBC TMP Tanjung Emas telah menjalankan tugas sebagai 'Community Protector' dengan melaksanakan penindakan atas barang-barang impor senilai Rp 26.296.495.518,94 dari 1 Januari hingga 14 Agustus 2024," kata Galih dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Semarang, Rabu (21/8).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Peraturan tersebut telah mengalami tiga kali perubahan melalui Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024.
Sepanjang periode tersebut, KPPBC TMP Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan terhadap berbagai komoditas.
Status barang-barang yang disita bervariasi, termasuk Barang Dikuasai Negara (BDN) senilai Rp 1.361.339.709,00, Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 532.700.722,00, barang yang telah dire-ekspor senilai Rp 12.892.366.517,94, barang yang telah dilelang senilai Rp 1.491.408.570,00, dan barang yang siap dimusnahkan senilai Rp 18.620.000,00.
KPPBC TMP Tanjung Emas juga berhasil menegah 12 kontainer 20" berisi 1.196 bal pakaian bekas dengan perkiraan nilai Rp 5.980.000.000. Barang-barang ini saat ini berada di Tempat Penimbunan Kontainer Semarang (TPKS) dengan status Barang Dikuasai Negara.
Galih menjelaskan bahwa modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku meliputi ketidakbenaran dalam Pemberitahuan Pabean, penyalahgunaan kode Harmonized System (HS), dan penghindaran ketentuan larangan serta pembatasan.
Barang dengan status BDN dan Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang telah menjadi BMMN dapat ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 melalui berbagai skema, seperti lelang, penetapan status penggunaan, hibah, pemusnahan, dan penghapusan.
"KPPBC TMP Tanjung Emas akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran importasi untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," tutup Galih.