Pria berinisial AS (36) asal Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
- Terungkap, Saksi Sebut dr Aulia Mengaku Lelah Sebelum Meninggal
- Menag Yaqut Minta Semua Pihak Tak Saling Menuduh
- Pasangan Pembuang Bayi Cantik di Hutan, Akhirnya Dinikahkan di Lapas Purwodadi
Baca Juga
Pelaku bermodus menjanjikan korbannya untuk bekerja menjadi Satpam dan petugas laundry di RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan AKP Winarno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2022.
Saat itu, korban Mr (43) warga Desa Padang Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan mendapatkan tawaran dari seorang teman pelaku, ia mengaku bisa mencarikan pekerjaan untuk kedua anak korban.
Kemudian, korban diminta membayar sejumlah uang dan menyerahkannya kepada pelaku agar dapat diterima menjadi karyawan di RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak.
‘’Korban memenuhi permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 29 Juta,’’ jelas Kapolsek Tanggungharjo.
Penyerahan uang itu, dilakukan di rumah korban dan diterima secara langsung oleh pelaku.
Setelah berjalan sekitar satu bulan, ternyata anak korban tak kunjung dapatkan panggilan dari rumah sakit.
Tiga bulan kemudian korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkannya.
‘’Oleh pelaku uang tersebut dikembalikan Rp 10 Juta,’’ ungkap AKP Winarno.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 19 Juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanggungharjo.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian dari Polsek Tanggungharjo akhirnya mengamankan AS (36).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tanggungharjo, mengundang dua belah pihak untuk bertemu.
Dari hasil pertamuan keduanya sepakat tidak melanjutkan perkara di persidangan. Pelaku dan korban sepakat berdamai.
‘’Mengingat antara korban dan pelaku masih ada ikatan kekerabatan, keduanya menghendaki perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum,’’ pungkasnya.
- Datangi Kantah, Pengacara Sekeluarga Terdakwa di Pekalongan Pastikan Status Quo Tanah Sengketa
- Berprestasi dan Berdedikasi, Kapolres Sukoharjo Beri Penghargaan 49 Personel
- Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Dengan Gelar Police Art Di TOS