Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disoal.
- Pria Tewas Dipicu Saling Tantang Dendam Lama
- Miris! Ibu-ibu Hamil 8 Bulan Di Tembalang Jadi Korban Jambret
- Satu Pelaku Pencuri Puluhan Lampu Sirkuit Ditangkap, Dua Pelaku Dalam Pengejaran
Baca Juga
Pasalnya, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lain. Dalam tuntutan, anak buah Ferdy Sambo ini dituntut penjara 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) hanya dituntut 8 tahun penjara.
Mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal menjadi salah satu pihak yang menyesalkan tuntutan JPU Kejari Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo bisa terungkap salah satunya berkat pengakuan Bharada E.
"Yang terhormat Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini kok dituntut 12 tahun? Tapi PC, RR dan KM hanya 8 tahun," sesal Akbar Faizal dikutip dari akun Twitternya, Kamis (19/1).
Akbar Faizal lantas mempertanyakan status Bharada E sebagai pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum atau justice collaborator.
"Makna justice collaborator-nya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak orang Pak," tutup Akbar faizal sembari menautkan akun Twitter Kejaksaan Agung RI, Menko Polhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.
- Gelapkan Mobil Agya, Warga Langkat Ditangkap di Salatiga
- Tambah Lagi, Korban Sodomi Batang Kini 24 Anak
- Semarang Darurat Gangster, Netizen: Jika Polisi Tak Sanggup, Kami Siap Bertindak!