Bobol Mobil Modus Pecah Kaca Di Demak Terungkap, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Dua pria spesialis pembobol mobil terparkir dengan inisial ADS (34) dan MH (37) diringkus polisi di Demak.


Dua pelaku asal Cilacap dan Gubug tersebut berhasil diringkus polisi setelah aksinya terakhir di Jalan Pantura Desa Wonosalam dengan total kerugian Rp30 juta.

"Kita dari Sat Reskrim Polres Demak, Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap kasus pecah kaca mobil yang mana TKP-nya di Dukuh Karangturi, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, terjadi pada 25 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB lebih," terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna kepada wartawan di Pendopo Mapolres Demak.

Agil menjelaskan, pelaku ADS asal Cilacap melakukan aksi keseluruhan di Demak sebanyak lima kali. Sementara MH asal Gubug-Grobogan sebanyak tiga kali. ADS berperan sebagai eksekutor dan pembonceng rekannya MH yang mengendarai motor satria dalam aksinya.

"Dari keterangan pelaku sendiri sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dan pelaku lain sebanyak lima kali. Di mana semua TKPnya Demak dan modusnya semua sama," terang Agil.

Agil mengatakan, modus kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan memecah kaca mobil menggunakan pecahan busi motor. Lanjutnya, pelaku sebelumnya keliling melihat mobil yang terlihat barang tertinggal di dalamnya.

"Semua kendaraan yang terparkir di pinggir jalan kelihatan kondisi di dalam kendaraan itu, masih tertinggal barang, ia berhenti, ia lempar busi, kemudian diambil barangnya," terangnya.

Agil menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut sekitar kurun waktu dua bulan. Lanjutnya, berbekal laporan warga dan sejumlah keterangan beberapa saksi.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang mana dalam kurun waktu dua bulan ada beberapa kali peristiwa pecah kaca mobil. Dimana hal ini tentunya meresahkan masyarakat, kemudian kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Kami bisa melihat pelaku ini karena ada beberapa saksi yang mengetahui daripada jenis kendaraan tersebut," terangnya.

Dirinya menambahkan setelah berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, Sat Reskrim Polres Demak langsung mengembangkan kasus tersebut apakah terdapat jejaring lintas kota atau kabupaten atas dugaan sindikat pecah kaca tersebut.

Sementara pelaku, ADS (34) mengaku dirinya bekerja sebagai kru pada sebuah bus. Dirinya menjelaskan aksinya terlebih dulu bersama temannya keliling mencari mobil terparkir yang terlihat terdapat barang yang tertinggal di dalamnya.

"Pada saat di lapangan saya keliling/mobile aja. Setelah melihat mobil ada tasnya ya saya lihatin, kalau sepi saya pecahkan dengan pecahan busi," ujar ADS.

Sementara pelaku lain, MH (37), dalam aksinya yang terakhir dirinya mendapatkan bagian sejumlah Rp9 juta.

"Saya yang boncengin, pakai motor satria. Saya dapat Rp9 juta," terangnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP hukuman pidanan dengan ancaman 9 tahun penjara.