Buntut Penganiayaan Di Sukoharjo, 11 Oknum Anggota Perguruan Silat Dibekuk Jatanras Polda Jateng

Sundit 3 Jatanras, Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimu) Polda Jateng berhasil membekuk pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan yang dilakukan oleh 11 oknum anggota sebuah   perguruan pencak silat di dua lokasi berbeda di kota Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (31/10).


Akibat peristiwa tersebut tiga orang harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami beberapa luka sabetan senjata tajam.

Mereka ini dibekuk ditempat yang berbeda. Dari pengakuan para pelaku, mereka ini melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan peran berbeda. Sebagian dari mereka ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap

Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto menegaskan, 11 pelaku ini berasal dari perguruan silat Winongo.

Sedangkan, korban tiga orang masing-masing Nombon Susilo (27) warga Pacitan, Nugroho EP (21)  penduduk, Juwiring, Klaten dan Nurul Burhanudin(23) warga Pacitan.

"Jadi kelompok perguruan silat yang diduga dari winongo melakukan pengeroyokan di dua TKP, yaitu depan PT SSI dan di depan Jumbo Telukan, Grogol, Sukoharjo. Ketiga korban saat itu menggunakan seragam yang berlogo dari perguruan silat PSHT," ungkap Kombes Budhi Haryanto yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana S dalam rilis kasus dihalaman Ditkrimum Senin (4/11) sore.

Akibat pengeroyokan tersebut ketiga korban mengalami luka di sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan mebjalani perawatan di rumah sakit.

Kesebelas pelaku saat ini langsung ditahan di ruang tahanan mapolda jateng.

"Kita akan tidak tegas pelaku-pelaku ini, baik dari perguruan silat maupun ormas-ormas yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Jateng," pungkas Mantan Kabid Propam Polda Jateng ini.

Selain menangkap 11 pelaku pengeroyokan dari oknum anggota perguruan silat ini, Subdit Jatanras ini juga berhasil membekuk tiga pelaku penganiayaan di depan Burger King dan di Jalan Sibela Raya Solo.

Barang bukti berupa senjata tajam dari berbagai jenis dan enam sepeda motor.