Buntut Penyelundupan Obat Terlarang Di Rutan Salatiga, Dua Napi Diperiksa

Buntut terbongkarnya penyelundupan obat terlarang ke Rutan Kelas IIB Salatiga, dua narapidana atau Warga Binaan (WB) yang diduga sebagai pelaku pemesan pil daftar G Yarindo langsung diperiksa secara maraton.


Pemeriksaan langsung dilakukan dua instansi terkait, yakni Sat Narkoba Polres Salatiga dan pihak internal Rutan Kelas IIB Salatiga.

Hal ini diungkap Kepala Rutan Kelas II B Salatiga, Andri Lesmano ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9).

Andri Lesmano mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses BAP penjatuhan sanksi internal kepada dua warga binaan (WB) pelaku diduga sebagai pemesan pil daftar G Yarindo.

"Kedua WB terkait, yakni Kaka (22), Ardi (27) keduanya warga Salatiga langsung menjalankan pemeriksaan secara maraton. Dari Satnarkoba Polres Salatiga langsung dipimpin Kasat Narkobanya Bapak AKP Andie Prasetya," ujar Andri Lesmano.

Ia menerangkan, WB Kaka (22) sebelumnya terjerat kasus narkoba dan telah vonis hakim Pengadilan Negeri Salatiga 4 Tahun penjara. Sempat banding, dalam perjalanan putusan di Pengadilan Tinggi hukuman lebih tinggi yakni 5 tahun.

"Kaka ini baru menjalankan sembilan bulan di Rutan Kelas IIB Salatiga, tepat tanggal 24 September 2020 besok," paparnya Andri, didampingi Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nurhadi.

Sedangkan pelaku lainnya yakni Ardi (27) yang merupakan residivis sejumlah kasus kriminal, dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga dalam kasus penganiayaan dan narkoba berstatus tahahan titipan. Adri menghjnj Rutan Kelas IIB Salatiga baru menjalani empat bulan.

"Karena kembali melakukan tindak pidana, Adri bisa jadi dijatuhi hukuman baru dengan kasus baru," tandasnya.

Ia mengungkapkan, karena kedua WB in berupaya memasukkan barang haram jenis obat, keduanya akan dijerat dengan UU Kesehatan.

"Sambil menunggu proses penyelidikan, apakah akan jatuhi tindak pidana baru. Jika itu terjadi, mereka akan mendapatkan hukuman tambahan," imbuhnya.

Seperti diketahui, puluhan zat adiktif atau obat terlarang/pil daftar G Yarindo yang disamarkan dalam kemasan tahu goreng berhasil digagalkan petugas Rutan Kelas IIB Salatiga, Senin (21/9).