Dinyatakan buron sejak bulan Juni 2017, RF (27) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, Kebumen, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Klirong, Jum’at (26/10) dini hari.
- Maling Helm Di Semarang Semakin Resahkan, Berani Masuk Ke Pabrik
- Jadi Pengepul Judi Online Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Wonogiri
- Tiga Perampok Toko Emas Bersenjata Api Di Blora Dibekuk Jatanras Polda Jateng
Baca Juga
RF dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Kepil, Wonosobo. Sebelumnya, RF pernah berpindah-pindah lokasi hingga sempat ke Kalimantan.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan, sebelum ditangkap tersangka sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.
Tersangka sempat bersembunyi di beberapa kota, seperti Cilacap, Wonosobo, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan. Namun akhirnya tersangka ini bisa kita amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelas AKP Suparno.
AKP Suparno menjelaskan, RF dilaporkan polisi oleh Chomsin (22) warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan, lantaran menganiaya dan merampas sepeda motor Honda Supra x 125 miliknya.
Aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (07/06/2017) silam di kompleks makam Gedibrah Kecamatan Klirong.
Korban Chomsin adalah teman dari tersangka inisial RF. Karena menginginkan sepeda motor, RF kemudian menganiaya Chomsin dengan cara dipukul, dan ditendang, selanjutnya disekap disebuah bangunan makam.
Melihat Chomsin tidak berdaya, sepeda motor yang sebelumnya dikendarai mereka berdua dibawa kabur oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. Kini RF masih diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Klirong. Kepada polisi, RF telah mengakui perbuatannya.
- Berkedok Dukun Pengganda Uang, Dicokok Polisi
- Polsek Tengaran Tahan ASN Aktif di Rutan Salatiga
- Curi Motor, Polres Wonogiri Tangkap Warga Sukoharjo