Cegah Pemudik, Polres Pemalang Mulai Perketat Jalur Pantura

Jajaran Polres Pemalang mulai melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pemalang.


Jajaran Polres Pemalang mulai melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pemalang.

Polres Pemalang bersama TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang bersinergi dalam mengantisipasi pemudik maupun pendatang dari luar kota yang akan memasuki wilayah Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang.

Pengetatan dilakukan di sejumlah titik masuknya kendaraan dari luar Kota, seperti Pos Gandulan, Stasiun kereta api, Terminal Induk Pemalang dan perbatasan Kabupaten Pemalang,†jelas Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Jumat (30/4)

Kapolres Pemalang mengungkapkan, pemudik maupun pendatang yang akan memasuki Kabupaten Pemalang wajib menunjukan surat keterangan sehat yang dibuat sebelum keberangkatan dan masih berlaku.

Bila tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat, pelaku perjalanan diwajibkan untuk mengikuti rapid test antigen secara langsung oleh tim medis, kemudian diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan.

AKBP Ronny mengungkapkan, Polres Pemalang juga telah memaksimalkan Kampung Siaga Candi dan mengerahkan seluruh Bhabinkamtibmas Polres Pemalang untuk melakukan tracing pada pemudik yang kedapatan telah memasuki wilayah Kabupaten Pemalang.

"Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan mengarahkan warga yang kedapatan mudik ke Posko PPKM untuk dilakukan tes kesehatan oleh tim medis,†jelas Kapolres.

Bila hasilnya negatif Covid-19, namun menunjukan gejala, maka petugas akan mengarahkan pemudik ke ruang isolasi mandiri.

Ia mengungkapkan, pengetatan perjalanan dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pengetatan dilakukan sejak H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021, atau pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, sehingga pengetatan berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021,†jelas Kapolres. [sth]