Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini akan mengacuhkan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar menetepakan Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.
- 13 Narapidana Dibebaskan Dari Lapas Kedungpane Semarang
- Kalah Taruhan Game Mobile Legend, Yongki Tewas Dikeroyok Teman Tongkrongan
- Baru Sepekan Menjabat Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bongkar Mafia Narkoba
Baca Juga
"Meski keputusan pengadilan, KPK belum tentu juga melaksanakannya," kata salah satu inisiator Pansus Century Gate, Chandra Tirta Wijaya, dalam diskusi Skandal Bank Century, "Setelah Budiono Siapa Tersangka Berikutnya?" di Hotel Century, Jakarta, Senin (16/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dia mengatakan kasus Century sudah terang benderang. Siapa yang terlibat juga demikian. Hal itu sebagaimana data-data yang mereka himpun selama mendalami kasus itu di Pansus Century Gate.
KPK menurutnya hanya berani menjerat Budi Mulya yang hanya deputi gubernur BI karena tak memiliki orang kuat yang mendukungnya.
"Yang diambil adalah Pak Budi Mulya, karena mungkin Pak Budi Mulya mungkin yang paling lemah bekingnya," tukasnya.
- Walhi Pertanyakan Langkah KPK Jerat Perusahaan Perusak Lingkungan
- Komunitas Banjar Solo Tuntut Mundur Ketua Pembina Yayasan Diduga Langgar AD/ART
- Ketua RT Tempat Bandar Arisan Online Salatiga Dua Kali Dititipi Surat Panggilan Untuk RS