Unit Reskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
- Satres Narkoba Polres Sukoharjo Bekuk Residivis Kurir Narkoba
- Polres Grobogan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Tidak Standar
- Official Persipa Diserang Orang Tak Dikenal, CEO Lapor Polisi hingga PSSI
Baca Juga
Dua tersangka berhasil dibekuk berikut barang buktinya.
Dua tersangka yang diamankan yaitu MNF (20) warga Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Satu tersangka lain yakni DS (17) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Kapolsek Kaligondang, AKP Mahudi mengatakan, kasus pencurian pompa air yang terjadi di Desa Slinga.
Korban pencurian yaitu Poniman warga RT 3 RW 4 Desa Slinga Kecamatan Kaligondang.
Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mencari mesin pompa air yang lokasinya jauh dari rumah pemiliknya. Kemudian diambil dengan cara memotong kabel listrik dan membengkokan pipa hingga patah," kata AKP Mahudi, Rabu (27/5).
Kapolsek menjelaskan, hilangnya pompa air diketahui oleh korban saat hendak menyalakan air dari pompa ternyata tidak menyala.
Saat dilakukan pengecekan pompa air ternyata sudah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kaligondang.
Anggota yang mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui kemudian diamankan berikut barang buktinya," katanya.
Dari tangan tersangka diamankan empt buah mesin pompa air masing-masing merk National satu buah, Shimizu dua buah dan Sanyo satu buah. Mesin pompa air tersebut diamankan dari tersangka karena belum sempat dijual.
Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian pompa air sudah dilakukan sebanyak enam kali. Semuanya dilakukan di Desa Slinga Kecamatan Kaligondang," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu tersangka sudah ditahan sedangkan satu lain karena masih dibawah umur dilakukan prosedur sesuai ketentuan. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara.
- Satu orang Jadi Tersangka Dugaan Tagihan Layanan Fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang
- Begini Peran Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
- Mabuk Bareng, Teman Sendiri Dikeroyok