Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menganggap Dinas Perhubungan (Dishub) punya potensi pelanggaran hukum semisal pungli hingga penggelapan retribusi. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana.
- Polres Demak Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan
- Dunia Medsos Membara, Clurit Berbicara
- Satresnarkoba Polrestabes Semarang Bekuk Dua Pengedar dan Penanam Ganja 1,060 Kg
Baca Juga
"Atas dasar itulah, kami, Kejari Batang memberi penerangan hukum ke para petugas Dishub untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan atau dalam hal ini korupsi," katanya, Kamis (22/9).
Ia menjelaskan penerangan hukum sebagai langkah preventif. Hal itu lebih baik daripada represif yang bernilai buruk. Makin banyak masyarakat yang melanggar hukum, maka lapas bisa overkapasitas.
Ridwan menganggap kondisi itu justru bagian dari kegagalan penegak hukum. Sebab, tidak bisa melakukan langkah-langkah upaya preventif.
"Keberhasilan penegak hukum itu justru saat tidak ada yang dilakukan penyidika, penahanan, dan persidangan," jelasnya.
Ia menyebut potensi pelanggaran hukum di Dishub antara lain proses layanan publik KIR ataupun trayek. Lalu penggelapan retribusi parkir yang tidak disetorkan ke PNBP dan lain sebagainya.
"Lalu pengadaan barang dan jasa. Semua Dinas punya potensi yang sama. Itulah yang kami sampaikan," ucapnya.
Ridwan menyebutkan selama ini belum ada pengaduan terkait adanya dugaan pungli ataupun penyalahgunaan kewenangan di Dishub Batang.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Batang Dwi Riyanto mengatakan akan mengevaluasi dan mengawal terkait dengan program-program. Terutama yang sifatnya pelayanan ataupun pendapatan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
- Pembacokan Terekam CCTV, Satreskrim Grobogan : Saat ini Tahap Penyelidikan Lebih Lanjut
- BREAKING NEWS: Disandera Dua Hari Di Rumah Sendiri, NN Investor Salatiga Dilindungi Dalam Safe House
- Hendi Minta Polrestabes Usut Tuntas Kasus Perundungan Anak