Dengan Alasan Sakit, Kades Berjo Mangkir Pemeriksaan Perdana

Dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BumDes Berjo, S Kades desa Berjo mangkir dari pemeriksaan.  


S, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (20/9) dengan alasan sakit demam dan flu disertai bukti berupa surat keterangan sakit dari dokter.

Dengan mangkirnya S, Kejari Karanganyar hanya melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) BUMDes Berjo, berinisial EK. E didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan sekira pukul 09.00 WIB. 

"Suyatno batal hadir, karena sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter," jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tubagus Gilang Hidayatullah kepada awak media, Selasa (20/9). 

Karena Kades Berjo tidak hadir dalan pemeriksaan perdana, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua pada Selasa (27/9) depan.

Kedua tersangka telah menunjuk kuasa hukum Ari Santoso untuk mendampingi kasusnya. 

Pasalnya kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Selain pemeriksaan terhadap EK,  penyidik juga meminta keterangan beberapa saksi dari pengurus BUMDes Berjo.

"Jadi hari ini ada dua saksi yang kita mintai keterangan selain mantan Dirut BumDes," pungkasnya.