Dibekuk di Malang, Polres Jepara Amankan Pria Tusuk Pacarnya Pakai Obeng

R (21) pelaku penusukan sang pacar R (21) warga Jepara.
R (21) pelaku penusukan sang pacar R (21) warga Jepara.

Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan pria berinisial R (21) usai melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, perempuan bernama AR (21) warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.


Pelaku diketahui melakukan penganiayaan pada kekasihnya dengan cara dihajar dan menusuk leher korban dengan obeng. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Usai mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku. Pelaku sempat sembunyi di Bantul Jogjakarta, lalu kabur ke Malang dengan sepeda motor korban. hingga berhasil ditangkap di Malang," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, dikonfirmasi Sabtu (25/11/2023).  

Adapun kronologis kejadian dimana peristiwa itu terjadi pada Senin (13/11/2023) malam. Pada awalnya, korban diajak pergi oleh tersangka R. Karena berputar putar, korban merasa curiga dan meminta pulang karena kondisinya sudah malam hari. 

Namun, sesampainya di hutan jati poreng Desa Bondo, korban meminta untuk gantian posisi menyetir. Hingga akhirnya posisi korban mengendarai sepeda motor dan pelaku posisi membonceng di belakang.

Kemudian, saat berada di tempat yang sepi, pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan obeng berkali-kali hingga mereka berdua dan kendaraan akhirnya berhenti karena jatuh.

Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Kapolres menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka melibatkan personil Jatanras Polda Jateng, tersangka akhirnya ditangkap di Kecamatan Blimbing Rejo, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (22/11/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor milik korban, pakaian korban, pisau, dan obeng, serta kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp 24 juta.

Menurut Kapolres Jepara, motif pelaku dalam melakukan tindak kejahatan ini murni karena keinginan untuk mencuri. "Pelaku ingin mengambil dan menguasai sepeda motor korban,". 

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana atas perbuatannya mencuri dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.