- Polres Grobogan Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Warga Sidoarjo
- 92 Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Natal, 2 Diantaranya Langsung Bebas
- KPK Tekankan Peran dalam Mengurangi Korupsi, Bukan Memberantas
Baca Juga
Sebanyak 26 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap oleh Polres Kudus di sepanjang tahun 2023 ini. Pengungkapan kasus itu terhitung sejak Januari hingga pertengahan November 2023.
Saat diwawancarai RMOL Jateng, Kasat Narkoba Polres Kudus AKP M. Syaifuddin mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 31 tersangka yang mayoritas adalah pemakai.
Para tersangka umumnya pemakai obat-obatan terlarang, mulai dari sabu hingga ganja.
Namun, Syaifuddin tidak menyebut secara rinci jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
”Di Kudus pemakainya kebanyakan usia di bawah 50 tahun,” ungkapnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memantau dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui informasi penyalahgunaan narkoba di Kudus ini.
"Narkoba itu luar biasa bahayanya. Jangan coba-coba dengan barang itu. Untuk mengantisipasinya, telah membentuk kampung bersinar (bersih narkoba) di desa-desa di Kudus, saat ini baru ada delapan yang terbentuk,” ucapnya.
- Sugiyono Mau Polisikan Ketua Gerindra Banjarnegara
- Tangani TKP secara Profesional, Biddokkes Polda Jateng Gelar Pelatihan DVI
- Bareskrim Polri Ungkap Judi Online dengan Omzet Rp. 15 Miliar, Sembilan Tersangka Diserahkan ke Kejari Semarang