- KDRT, ASN Semarang Gugat Suami, Libatkan Kapolrestabes dan Kepala Dinas PPA Hingga Wali Kota
- Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Tak Dipecat
- JAMPIDUM : Tuntutan Bebas Sukena Karena Tak Ada Unsur 'Mens Rea'
Baca Juga
Sebanyak 26 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap oleh Polres Kudus di sepanjang tahun 2023 ini. Pengungkapan kasus itu terhitung sejak Januari hingga pertengahan November 2023.
Saat diwawancarai RMOL Jateng, Kasat Narkoba Polres Kudus AKP M. Syaifuddin mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 31 tersangka yang mayoritas adalah pemakai.
Para tersangka umumnya pemakai obat-obatan terlarang, mulai dari sabu hingga ganja.
Namun, Syaifuddin tidak menyebut secara rinci jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
”Di Kudus pemakainya kebanyakan usia di bawah 50 tahun,” ungkapnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memantau dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui informasi penyalahgunaan narkoba di Kudus ini.
"Narkoba itu luar biasa bahayanya. Jangan coba-coba dengan barang itu. Untuk mengantisipasinya, telah membentuk kampung bersinar (bersih narkoba) di desa-desa di Kudus, saat ini baru ada delapan yang terbentuk,” ucapnya.
- Marak Judi Online Dan LGBT, HP Anggota Polres Jepara Digeledah
- Puluhan Narapidana Rutan Banjarnegara Terima Remisi Idulfitri, Satu Langsung Bebas
- Peringati Hari Pemasyarakatan, Lapas Batang Turut Dukung Ketahanan Pangan