Polda Jateng pada bulan Oktober lalu berhasil mengamankan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam Kempu atau Tandon bersama barang bukti lainnya yaitu, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.
- Sakit, Korban ‘Predator Seks Sodomi’ di Demak Ngaku Disodomi Saat Umroh
- Polisi Sebut Mayat di Waduk Wadaslintang, Korban Pembunuhan!
- Tak Penuhi Panggilan KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Ternyata Dirawat Di Rumah Sakit
Baca Juga
Dugaan modus yang digunakan dalam kasus dalam kasus tersebur adalah pembelian berulang dengan menyalahgunaan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonigiri.
Saat ini kepolisian turut menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Biosolar subsidi oleh oknum tersebut.
“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun,” ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, Jumat (17/11).
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,’’ imbuh Brasto.
Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
- Polres Tegal Tindak Tegas Pelajar Terlibat Tawuran, Orang Tua Diimbau Awasi Anak
- Penanganan Bullying dan Kekerasan Seksual Anak: Menyakinkan Korban Dia Tidak Bersalah
- Kader PDIP Solo Laporkan FX Rudy ke Mapolresta