Diduga Hasil Korupsi, Kejaksaan Negeri Buton Sita Sebidang Tanah di Mojolaban

Sertijab Kapolsek Argomulyo dipimpin Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (15/11). RMOL Jateng
Sertijab Kapolsek Argomulyo dipimpin Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (15/11). RMOL Jateng

Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara, menyita sebidang tanah di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Tanah seluas ±2549 m² dengan hak milik nomor 1273 dimiliki atas nama Ahmad, warga Sukoharjo bekerja di Buton. 


Sebidang tanah itu diduga kuat hasil tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan dan pengamanan dalam kegiatan penyitaan 1 bidang tanah.

"Kejari Sukoharjo melakukan pendampingan sita aset atas nama Ahmad, terletak di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban," kata Galih, Rabu (15/11).

Menurut Galih, kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan penyidikan dilakukan Kejaksaan Negeri Buton berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor: PRINT-01/P.3.18/Fd.1/04/2023 tanggal 28 April 2023, PRINT-01.a/P.3.18/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023, PRINT-01.e/P.3.18/Fd.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023, Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-360/P.3.18/Fd.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 atas nama Tersangka Ahmad, alias Ahmad Ede dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 284/Pen Pid.B-SITA/2023/PN Skh tanggal 13 November 2023, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

"Yang disita itu aset tersangkanya untuk nantinya di tetapkan apakah dirampas untuk negara sebagai pemulihan keuangan negara setelah adanya putusan," pungkas Galih.