Dunia Pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum Guru Sekolah Dasar Karangayu 2 di Jalan Kenconowungu, Semarang Barat, kota Semarang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semaran terkait dugaan pelecehan terhadap siswa didiknya.
- Jaksa KPK Hadirkan Boediono Di Sidang Syafruddin Temenggung
- Korban Pembunuhan di Barbershop Demak Baru 2 Minggu Bekerja
- Apes, Niat Merampok Gagal Malah Terakam CCTV
Baca Juga
Menurut Williem Frits Priano Bura (36) warga Tawang Rejosari, Krobokan Semarang Barat mengatakan dirinya melaporkan dugaan pelecehan terhadap anaknya CJB (8) siswi kelas 3 SD Karangayu 2 Semarang yang dilakukan oleh oknum guru bernama FO pada hari Kamis,(8/3).
"Dari keterangan anak saya, oknum guru ini diduga melakukan pelecehan dengan cara menggerayangi dan menciumi kelaminya," ungkap Williem Fritz saat melapor ke SPKT Polrestabes Semarang, Sabtu (10/3).
Dari keterangan korban CJB diketahui, bahwa sebelum melakukan perbuatanya oknum guru ini mengumpulkan beberapa siswi perempuan ini kedalam ruangan kelas. Begitu masuk ruangan oknum guru tersebut langsung mengunci pintu dan menyuruh siswi menanggalkan pakaian.
Dari keterangan korban juga didapat keterangan bahwa jumlah korban dari oknum guru FO setidaknya ada beberapa siswi yang ikut menjadi korban dugaan pelecehan.
Terpisah Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna saat dimintai keterangan mengatakan, kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh unit Perlinduangan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang.
"Ini masih dalam pendalaman Unit PPA, kalau terbukti ya kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak," ungkap Kompol Suwarna.
- Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti
- Komisi III DPR RI Soroti Kasus Pembunuhan Haniyah di Batang yang Tak Tuntas Sejak 2016
- Polres Sukoharjo Bongkar Pengopolos Gas Subsidi