Diduga Pengedar Sabu, Oknum Polisi Di Kendal Ditangkap

Direktorat Reserse  Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jateng pekan lalu berhasil  menangkap seorang oknum Polisi berpangkat Bripka yang keseharianya bertugas di unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Kendal. Selain menangkap oknum Polisi, petugas Ditnarkoba juga menangkap seorang rekanya bernama A .


Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Wachyono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya menangkap oknum anggota unit reskrim yang berdinas di Polsek wilayah hukum Polres Kendal berinisial Bripka R.

"Benar, ditangkapnya kurang lebih minggu lalu, saya kan baru menjabat, ini masih dalam pengembangan, ada barang bukti paket sabu. Untuk peranya masih kami dalami," ungkap Wachyono usai rilis pemusnahan 3,2 Kg Sabu di kantor BNNP Jateng, Selasa (15/5).

Dari informasi yang didapat RMOLJateng, Selain Bripka R saat itu petugas Ditresnarkoba Polda Jateng juga menangkap A  di rumah kontrakanya di daerah Cepiring, Kabupaten Kendal. Saat digrebeg Bripka R dan A sedang membungkus 2 gram sabu dan dipecah menjadi 8 paket.

"Setelah pemeriksaan selesai di Ditresnarkoba Polda Jateng, selanjutnya Bripka R akan kami serahkan ke Ditpropam Polda Jateng," pungkas Wachyono.