Diduga Salah Prosedur, Polda Jateng Digugat Pra Peradilan

Dua tersangka perkara dugaan pemalsuan, Kartika Widiyati dan Suyatmin, menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jateng dengan Pra Pradilan di PN Semarang.


Kartika melayangkan gugatan pra peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang melalui kuasa hukumnya, Wilmar Sitorus.

Wilmar menyatakan pihak penyidik Ditkrimum Polda Jateng melakukan kesalahan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Ada dua pokok yang kami bahas di sini. Yakni, mengenai legal standing dan prosedurnya," terangnya usai sidang, Selasa (6/3).

Wilmar menyoroti prosedur penetapan tersangka yang keliru dari pihak penyidik. Kata dia, kliennya tidak menerima tembusan surat penetapan tersangka lebih dahulu sebelum dibawa petugas penyidik. Wilmar juga menegaskan, kliennya tidak menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan.

"Sekarang putusan MK, SPDP harus diserahkan pelapor maupun terlapor. Hitungannya 7 hari sejak SPDP dibuat. Kan janggal," tegasnya.

Tak hanya itu, Wilmar juga menilai, kapasitas pelapor perlu dipertanyakan. Pasalnya, lanjut dia, Arif Taufan sebagai pelapor tidak mengerti betul pokok persoalannya. Menurut Wilmar, Arif merupakan pelapor yang menggantikan pelapor awal, Islamiyah.

"Taufan ini anaknya Islamiyah, dulu tahun 2015, Islamiyah yang melaporkan ke Harbantah Ditkrimum. Sekarang 2017, Arif melaporkan ke Jatanras Ditkrimum. Kan aneh," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, Wilmar meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Dia juga ingin supaya kliennya segera dibebaskan.