Seorang warga Pusponjolo Tengah, Semarang Barat melapor ke Sentra Pelayanan Kelolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang terkait kasus penipuan dengan modus menjanjikan masuk menjadi Aparatur Sipil Negara.
- Catut Nama Ponpes di Kebumen Saat Meminta Sumbangan, Warga Jatim Dilaporkan Polisi
- Ditolak Berhubungan Intim dan Tak Mau Diceraikan Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Wadaslintang
- Antisipasi Kecurangan, Reskrim Polres Demak Pantau SPBU
Baca Juga
Korban berinisial ASH (69) ini harus kehilangan uang sebanyak Rp.412 Juta setelah menyerahkan uang kepada Maria Sri Endang T dengan janji akan memasukan salah satu kerabat korban menjadi Aparatur Sipil Negara.
Adapun penyerahan uang menurut ASH diserahkan pada tanggal 8 Juni 2017 di kawasan Tegal Kangkung, Tembalang. Namun Hingga waktu ditentukan janji tersebut tidak dapat dipenuhi.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna mengatakan, kasus pelaporan penipuan dengan modus menjadi Aparat Sipil Negara ini sebelumnya juga sudah dilaporkan korban lain di unit Ekonomi Polrestabes Semarang.
"Pelaku atas nama Maria Sri Endang ini sudah ditahan di ruang tahanan dan barang bukti Polrestabes atas laporan dengan korban lain, kasusnya ditangani oleh unit Ekonomi," ungkap Kompol Suwarna kepada RMOL Jateng Jum'at (16/3).
Kompol Suwarna menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu dengan modus bisa memasukan menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Cek dahulu ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) apakah benar ada rekrutmen dan formasi di kantor tersebut," pungkas Suwarna.
- Demo KPK, Natalius Pigai Desak Abraham Samad Cs Minta Maaf Terbuka ke Firli Bahuri
- Gegara Ditegur, Lansia di Blora Tega Bacok Tetangganya
- Jual Pupuk Subsidi Ilegal, Warga Wonosobo Ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara