Hakim Ketua Khadwanto, usai menjatuhkan vonis menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP, tentang hak-hak yang bisa ditempuh oleh Habib Rizieq mulai dari menerima vonis atau menolaknya dengan mengajukan banding.
- Semarang Tak Lagi Beri Rasa Aman
- Dibekuk Kilat! Polres Purworejo Ringkus Dua Pelaku Curas Dalam 24 Jam
- Penemuan Mayat Nelayan di Gudang Kosong TPI Batang Gegerkan Warga Karangasem
Baca Juga
"Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi. Apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau langsung jawab?" tanya Hakim Ketua Khadwanto kepada Habib Rizieq.
Sebelum menjawab, Habib Rizieq lebih dahulu menyampaikan dua hal yang tidak bisa diterimanya. Yaitu Jaksa disebut mengajukan saksi ahli forensik di Pengadilan. Padahal beber Habib Rizieq, saksi ahli forensik tidak pernah hadir di pengadilan.
Yang kedua adalah tidak adanya menggunakan hasil otentik dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Masih banyak lagi saya tidak sebutkan karena membuang-buang waktu saja. Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq menolak pengampunan Presiden Jokowi.
- Polres Grobogan Amankan Tiga Pelaku penyalahgunaan Alokasi Gas Elpiji Bersubsidi
- Polda Jateng Cek Kasino Semarang Viral di Media Sosial
- Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang